IDXChannel - Surat keterangan ahli waris untuk bank penting diketahui. Surat Keterangan Hak Waris dapat dimaknai sebagai akta otentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dalam hal ini adalah Balai Harta Peninggalan atau notaris.
Pemohon memasukkan surat keterangan ahli waris yang sudah ditandatangani ahli waris, dua orang saksi, kepala desa/lurah setempat beserta berkas kelengkapannya. Akta hak mewaris dibuat kepada suaminya yang merupakan warga negara Indonesia keturunan atau untuk istrinya yang pribumi.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (24/1/2024), IDX Channel telah merangkum surat keterangan ahli waris untuk bank, sebagai berikut.
Contoh Surat Keterangan Ahli Waris untuk Bank
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah ahli waris dari Almarhum Bandi Ahmad :
Nama : Saniah
Umur : 49 Tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Bratang Gede III No. 1 Surabaya
Hubungan : Istri Almarhum
Dengan ini menyatakan bahwa saya adalah benar-benar Ahli Waris Tunggal dari almarhum Bambang Sudrajat yang telah meninggal dunia pada Hari Senin Tanggal 7 Maret 2024 Pukul 08.00 WIB.
Demikian surat keterangan kuasa ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan mengambil tabungan atas nama Almarhum Bandi Ahmad di Bank BRI.
Surabaya, 12 April 2024
Ahli Waris
SANIAH
Istri Almarhum
Mengetahui,
Camat Bratang Binangun Lurah Bratang Gede
Drs. Kholili Umar Drs. Ahmad Bunari
NIP. 1222564 NIP. 2222555
Itulah informasi terkait surat keterangan ahli waris untuk bank yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.