IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan berupa santunan bagi anak dan ahli waris korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Total bantuan yang disalurkan sebesar Rp16,54 miliar.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal. Untuk bantuan berupa santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada bagi ahli waris korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah meninggal.
Untuk korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60 juta. Santunan tersebut rinciannya, yaitu Rp50 juta untuk bantuan dan Rp10 juta untuk biaya transportasi proses pengobatan/ rehabilitasi medis.
Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy kepada penerima yang hadir secara luring maupun daring pada Rabu (10/1/2024).