- Tidak boleh membuka produk simpanan giro
- Melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing
- Menyediakan produk asuransi
- Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent dan concern terhadap masyarakat menengah ke bawah
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang ditentukan untuk BPR
Itulah penjelasan singkat tentang daftar bank bangkrut di Indonesia 2025.
(Nadya Kurnia)