sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Delapan Entitas Investasi Bodong Kembali Berkeliaran, Cek Daftarnya

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
06/03/2023 19:08 WIB
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menciduk delapan entitas investasi ilegal yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Delapan Entitas Investasi Bodong Kembali Berkeliaran, Cek Daftarnya (Foto: MNC Media)
Delapan Entitas Investasi Bodong Kembali Berkeliaran, Cek Daftarnya (Foto: MNC Media)

Masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah suatu entitas investasi pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Di samping itu, masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected].

Berikut daftar entitas investasi ilegal per Februari 2023:

  1. https://eclubciputra.com/ (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club)
  2. Sinergi Mitra Indonesia Penawaran investasi tanpa izin
  3. PT Mahakarya Berkah Madani (MBM)
  4. https://m.luxurysvip180.com
  5. PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery
  6. Dream Hope 7
  7. PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia
  8. PT Digital Orcan Indonesia

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement