Masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah suatu entitas investasi pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Di samping itu, masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected].
Berikut daftar entitas investasi ilegal per Februari 2023:
- https://eclubciputra.com/ (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club)
- Sinergi Mitra Indonesia Penawaran investasi tanpa izin
- PT Mahakarya Berkah Madani (MBM)
- https://m.luxurysvip180.com
- PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery
- Dream Hope 7
- PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia
- PT Digital Orcan Indonesia
(DES)