“Sebagaimana diketahui klien kami telah menemukan adanya dugaan Pemalsuan Bilyet Deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan bilyet deposito pihak Sdr. Andi Idris Manggabarani, dimana saat itu diperlihatkan 3 (tiga) bilyet deposito Bank BUMN KC Makassar total senilai Rp40 Miliar tertanggal 01 Maret 2021,” tulis surat jawaban Kuasa Hukum Bank BUMN, Ronny LD Janis SH, SpN dari Janis & Associates, dikutip Senin (13/9/2021).
Disebutkan bahwa bilyet deposito yang ditunjukkan oleh Andi, tidak pernah diterbitkan oleh kantor cabang Makassar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem klien Bank Negara tersebut. Dimana, berdasarkan bukti dan fakta tersebut, dugaan kuat deposito yang diterbitkan palsu.
Kemudian, pihak Bank BUMN berinisiatif membawa kasus pada Bareskrim Polri pada 1 April 2021 agar ditindaklanjuti secara hukum. Pihak Bareskrim Polri menerangkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pemeriksaan terhadap tersangka, MBS, dan pihak lainnya masih dilakukan.
Adapun Mucharom menegaskan bahwa Bank BUMN ini sudah memiliki SOP baku produk deposito, mulai dari pembukuan, pembayaran bunga, dan pencairannya. (FIRDA/TYO)