IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu Bank BUMN. Nilai total uang yang disita mencapai Rp54 miliar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengatakan ini merupakan penyitaan kedua yang dilakukan pada kasus ini. Sebelumnya, penyidik juga pernah menyita uang senilai Rp11 miliar.
"Penyidik kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan mesin EDC di BRI," tutur Budi dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Adapun uang itu merupakan hasil pengembalian dari salah satu vendor proyek pengadaan EDC di bank plat merah tersebut.
"Sehingga sampai dengan saat ini, total penyitaan uangnya sebesar Rp65 miliar dari salah satu vendor tersebut," kata dia.