IBMA diinisiasi oleh institusi terkait emas. Diharapkan, setelah IBMA terbentuk, pelaku industri emas lainnya juga dapat bergabung sebagai anggota.
Berdasarkan POJK No. 17 Tahun 2024, kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Empat layanan yang termasuk dalam kegiatan ini meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.
Direktur Pengawasan Bank Syariah OJK Esti Sasanti menyatakan bahwa sesuai POJK Nomor 17 Tahun 2024, pada Tahap 1 bank syariah telah diperkenankan untuk memiliki produk perdagangan emas, sementara bank konvensional tidak diperkenankan. Bank Konvensional dapat memiliki produk perdagangan emas mulai Tahap II.
Terdapat tiga tahapan implementasi kegiatan usaha bulion dimana perbedaan utama adalah besaran penggunaan emas yang bersumber dari Simpanan Emas hanya dapat disalurkan sebagai Pembiayaan Emas dan Perdagangan Emas paling banyak 70 persen (Tahap 1), 80 persen (Tahap 2), dan 90 persen (Tahap 3).
(Shifa Nurhaliza Putri)