IDXChannel - Pengawas Perusahaan di Australia mengumumkan bahwa sejumlah bank terbesar di negara tersebut telah membayar USD3,1 miliar kepada para nasabah sebagai ganti rugi atas layanan yang tidak diterimanya.
Dengan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp15.300 per dolar AS, maka besaran kompensasi yang dibayarkan tersebut setara dengan Rp47,43 triliun.
Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (Australian Securities and Investments Commission/ASIC) tengah melakukan peninjauan sistem yang mengakibatkan adanya biaya yang tidak semestinya dibebankan kepada para nasabah oleh empat bank terbesar di Australia.
Keempat bank tersebut meliputi Commonwealth Bank of Australia, Westpac Banking, ANZ Group dan National Australia Bank (NAB), beserta bank investasi Macquarie Group dan manajer keuangan AMP Ltd.
Perintah untuk membayar kompensasi tersebut mulai dilayangkan pada saat empat layanan perbankan itu memberikan sumbangan sebagian besar pinjaman di asutralia.
Selain itu, keempat bank juga tengah diawasi secara ketat karena dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan menimbulkan skandal yang di antara lainnya melibatkan konsultan keuangan, melakukan kecurangan suku bunga, dan penipuan asuransi.
Diketahui bahwa empat layanan perbankan tersebut masing-masing sedang diawasi secara ketat karena telah terlibat kasus penipuan asuransi, konsultan keuangan, kecurangan suku bunga sebagai bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan.
Pada saat ini lah perintah untuk memberi kompensasi kepada para nasabah mulai dilayangkan oleh pengawas perusahaan Australia.
Jumlah ganti rugi terbesar harus dibayarkan oleh Pemberi pinjaman bisnis terbesar di Australia, NAB dengan besaran USD1,49 miliar pada akhir tahun 2022, diikuti oleh CBA dan Westpac yang masing-masing membayar USD1,13 miliar dan USD1,03 miliar.
Laporan terakhir ASIC mengenai pemberian kompensasi ini dilakukan untuk mengatasi kegagalan lembaga keuangan dalam memberikan layanan berkelanjutan kepada pelanggan yang telah membayar. (TSA)
Penulis: Dhiva Elza Khairunnisa