Dalam kesempatan terpisah, Menteri Erick mengatakan bantuan ini sepenuhnya didorong oleh misi kemanusiaan dan tidak bermaksud mempengaruhi proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang sedang ditempuh pemerintah.
“BUMN mencoba memberi kontribusi untuk usaha-usaha kemanusiaan seperti ini,” kata Erick. Sementara, Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, penyerahan bantuan unit rumah ini adalah bentuk penghargaan Kementerian BUMN kepada para pejuang reformasi atas jasanya memperjuangkan demokrasi di Indonesia.
Menurut Haru, Bank BTN sebagai kepanjangan tangan pemerintah dengan core business mortgage bank atau bank perumahan di Indonesia memiliki tugas sebagai agent of development yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan kemanfaatan bagi pembangunan sosial.
Keluarga almarhum Elang Mulia Lesmana diberikan 1(satu) unit rumah di Perumahan Casa Arjuna di Tangerang Selatan. Kemudian kepada keluarga almarhum Hendriawan Sie, almarhum Herry Hertanto, dan almarhum Hafidin Royan, masing-masing 1(satu) unit rumah di Perumahan Grand Mekarsari Residence di Cileungsi. "Kondisi rumah tersebut saat ini sudah rampung 100% dan siap ditempati," pungkasnya.
(SAN)