Aturan tersebut menjelaskan, "Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman yang gagal membayar utang setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman."
Dengan demikian, masa waktu ketika penyelenggara pinjol dapat menagih utang dari pengguna layanan dibatasi hingga maksimal 90 hari setelah jatuh tempo. Namun, sayangnya, hal ini seringkali membuat pengguna layanan salah paham, dan mereka mengira bahwa utang-utang mereka otomatis akan dihapus.
Itulah penjelasan berapa lama utang pinjol hangus. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)