Gandeng Ditjen Dukcapil, Perbarindo Perkuat Data BPR-BPRS

IDXChannel- Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) mencatat BPR – BPRS yang telah memanfaatkan data kependudukan sebanyak 1.089 entitas. Jumlah itu tercatat hingga 2021 lalu.
Perbarindo pun kembali memfasilitasi kerja sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) dengan BPR – BPRS, anggota Perbarindo.
"Kerja sama ini dilakukan untuk akses pemanfaatkan data NIK dan E-KTP, khusus akses card reader dan web portal. Saat ini dukcapil sudah memiliki know your customer (KYC) elektronik, meskipun masih menggunakan yang manual," ujar Joko suyanto, Ketua Umum Perbarindo, Jumat (1/4/2022).
Dia menjelaskan data ini digunakan untuk memastikan bahwa EKTP dan NIK yang ada adalah data yang benar dan digunakan oleh orang yang benar, setelah dipastikan maka bisa dilakukan otorisasi.
“Kita bersama telah menyaksikan penandatangan PKS sebanyak 113 BPR – BPRS untuk pemanfaatan data kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil. Kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan BPR - BPRS kepada masyarakat, antara lain dalam Pembukaan rekening simpanan dan pinjaman serta dalam melakukan Identifikasi dan verifikasi transaksi nasabah yang membutuhkan verifikasi dokumen identitas nasabah," ungkap Joko.
Senada Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Akhmad Sudirman Tavipiyono, menyebut BPR – BPRS memiliki kewajiban yang harus dipenuhi yakni.
Kewajiban yang dimaksud diantaranya pertama, lembaga pengguna diminta untuk melindungi data pribadi seseorang. Dimana kewajiban tersebut sesuai dengan isi perjanjian klausul yaitu tidak mengambil, tidak menyimpan, dan tidak menyebarluaskan data pribadi seseorang. Kedua, menjaga system database agar tidak bocor supaya tidak bisa di maining ataupun pencurian dan pemulungan data.
Ditjen Dukcapil diamanatkan dalam undang-undang untuk menyiapkan data kependudukannya yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, data kependudukan yang dikeluarkan dukcapil yang dimanfaatkan ada 31 elemen data. Diantaranya yang paling dikenal adalah NIK dan KTP.