sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingin Pengajuan KPR Dipermudah? Ini Cara Cek BI Checking Online

Banking editor Shifa Nurhaliza
30/05/2021 16:36 WIB
BI Checking adalah pencatatan informasi dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang berisi riwayat kelancaran atau non performing credit payment (kolektibilitas)
Ingin Pengajuan KPR Dipermudah? Ini Cara Cek BI Checking Online. (Foto : MNC Media)
Ingin Pengajuan KPR Dipermudah? Ini Cara Cek BI Checking Online. (Foto : MNC Media)

Cara cek BI checking bisa dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan:

  1. Mengisi formulir antrean online.
  2. Isi pilihan jenis informasi debitur dan tanggal antrian. Jika kuota pada tanggal layanan terdekat habis, pilih tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik “lanjut”. Lalu, kamu bisa mengisi jenis pemohon, tanggal layanan, kantor OJK, dan waktu antrean. Layanan antrian online terbagi dalam beberapa sesi berikut dengan kuota terbatas setiap harinya selama jam kerja: 08:00–09:00, 09:00–10:00, 10:00–11:00, 11:00–12:00, 13:00–14:00, 14:00–15:00
  3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.
  4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan, antara lain:

- Debitur Perseorangan : KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA

- Debitur Badan Usaha :

- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)

- NPWP badan usaha;

- Akta pendirian/anggaran dasar pertama; Akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta)

  1. Tunggu email dari OJK yang berisi bukti Registrasi Antrian SLIK Online.
  2. Tunggu OJK melakukan verifikasi data Anda. Jika data sudah terverifikasi,Anda akan memperoleh email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasiAntrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
  3. Apabila data dan dokumen yang Anda sampaikan telah memenuhipersyaratan, ikuti instruksi pada email tersebut:

- Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data danmemberikan tanda tangan sebanyak 3x.

- Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.

- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukanvideo call apabila diperlukan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement