Anton mengaku perbankan akan melakukan FGD untuk mengelompokkan transaksi seperti apa yang bisa dikategorikan atau dikriteriakan sebagai transaksi judi. Dari situ baru kemudian bisa ditentukan langkah selanjutnya.
"Jadi bank itu tidak bisa dengan serta merta misalnya kami curigain rekening ini melakukan hal tertentu, kita melakukan pemblokiran rekening, harus ada kriteria yang jelas dan saya rasa PPATK juga masuk ke situ," kata dia.
(YNA)