IDXChannel - Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan inisiasi beberapa aktivitas untuk mengurangi dampak dari inflasi medis agar asuransi kesehatan terus dapat dinikmati masyarakat luas.
"Di antaranya dengan pembentukan Medical Advisory Board, diskusi dan kerja sama intensif antara industri asuransi dan penyedia layanan kesehatan, dan beberapa inisiatif lainnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam rilis Senin (16/9/2024).
OJK juga sedang menyusun database asuransi nasional, di mana hal ini nantinya dapat membantu industri asuransi untuk menaikkan akurasi seleksi risiko, termasuk risiko-risiko asuransi kesehatan.
Bahkan, OJK sedang menyusun kajian komprehensif mengenai asuransi kesehatan, di mana hasil akhirnya akan digunakan untuk penyusunan surat edaran OJK mengenai asuransi kesehatan, yang bertujuan bagi industri agar dapat mempunyai sebuah guidelines penyelenggaraan dan tata kelola asuransi kesehatan secara lebih baik dan meprioritaskan manajemen risiko yang baik.
Sebagai gambaran, premi asuransi kesehatan pada saruransi jiwa per Juli 2024 mencapai Rp17,24 triliun (naik 32,98 persen YoY), sedangkan klaim asuransi kesehatan di periode yang sama mencapai Rp12,45 triliun (naik 22,33 persen YoY).