sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Perbedaan Takeover dan Over Kredit yang Belum Banyak Diketahui

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
14/10/2024 15:17 WIB
Banyak orang masih kerap bingung perbedaan takeover dan over kredit. Kedua istilah ini merupakan istilah yang sering dijumpai dalam dunia perbankan. 
Inilah Perbedaan Takeover dan Over Kredit yang Belum Banyak Diketahui. (Foto: MNC Media)
Inilah Perbedaan Takeover dan Over Kredit yang Belum Banyak Diketahui. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, over kredit adalah proses pengalihan pinjaman atau kredit dari satu debitur ke debitur lain, tetapi dalam bank yang sama. Hal ini kerap terjadi pada kredit pemilikan rumah (KPR), di mana pemilik rumah yang masih dalam masa cicilan menjual rumahnya kepada orang lain. Pembeli baru tersebut kemudian melanjutkan cicilan KPR yang masih tersisa sesuai dengan ketentuan yang sudah ada di bank.

Dalam hal ini, pihak pembeli rumah akan meneruskan kewajiban membayar angsuran kepada bank dengan syarat dan ketentuan yang sama dengan pemilik sebelumnya.
Baik takeover maupun over kredit melibatkan perubahan pihak yang bertanggung jawab atas cicilan, tetapi konteks dan mekanismenya berbeda. Berikut beberapa perbedaan takeover dan over kredit secara rinci. 

1. Pihak yang Mengalihkan

Takeover melibatkan proses pengambilalihan piutang dari suatu lembaga pembiayaan (bank) sebagai kreditur lama oleh lembaga pembiayaan lain sebagai kreditur baru. Dalam hal ini, pengalihan dilakukan oleh bank baru dari bank lama sesuai dengan kesepakatan pemilik kredit. 

Sementara itu, over kredit merujuk pada transaksi pengambilalihan utang oleh debitur baru dari debitur lama dan masih di bank yang sama. Dalam hal ini pengalihan kredit ini pihak debitur baru menggantikan pembayaran angsuran kredit orang lain yang propertinya ingin dibeli.

2. Tujuan Pengalihan 

Pada umumnya, takeover dilakukan untuk memperoleh keuntungan seperti suku bunga yang lebih rendah atau promo kredit lainnya. Adapun tujuan over kredit dilakukan untuk menjual properti yang masih ada dalam kesepakatan kredit kepada pihak lain yang nantinya melanjutkan kredit atau cicilan properti tersebut. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement