sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Perbedaan Takeover dan Over Kredit yang Belum Banyak Diketahui

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
14/10/2024 15:17 WIB
Banyak orang masih kerap bingung perbedaan takeover dan over kredit. Kedua istilah ini merupakan istilah yang sering dijumpai dalam dunia perbankan. 
Inilah Perbedaan Takeover dan Over Kredit yang Belum Banyak Diketahui. (Foto: MNC Media)
Inilah Perbedaan Takeover dan Over Kredit yang Belum Banyak Diketahui. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang masih kerap bingung perbedaan takeover dan over kredit. Kedua istilah ini merupakan istilah yang sering dijumpai dalam dunia perbankan

Ketika melakukan transaksi pembelian properti melalui bank, Anda akan menemukan istilah takeover dan over kredit. Meski terdengar mirip, namun kedua istilah ini memiliki perbedaan. 

Lantas, apa perbedaan takeover dan over kredit? Untuk mengetahui jawabannya, IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Perbedaan Takeover dan Over Kredit

Takeover adalah proses memindahkan kredit atau pinjaman dari satu bank ke bank lain. Misalnya, jika seseorang memiliki KPR di Bank A, mereka dapat mengajukan takeover ke Bank B untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah atau kondisi yang lebih menguntungkan lainnya.

Proses ini biasanya melibatkan bank baru (Bank B) yang melunasi sisa utang ke bank sebelumnya (Bank A). Kemudian, nasabah melanjutkan pembayaran kredit di Bank B dengan ketentuan baru.

Sementara itu, over kredit adalah proses pengalihan pinjaman atau kredit dari satu debitur ke debitur lain, tetapi dalam bank yang sama. Hal ini kerap terjadi pada kredit pemilikan rumah (KPR), di mana pemilik rumah yang masih dalam masa cicilan menjual rumahnya kepada orang lain. Pembeli baru tersebut kemudian melanjutkan cicilan KPR yang masih tersisa sesuai dengan ketentuan yang sudah ada di bank.

Dalam hal ini, pihak pembeli rumah akan meneruskan kewajiban membayar angsuran kepada bank dengan syarat dan ketentuan yang sama dengan pemilik sebelumnya.
Baik takeover maupun over kredit melibatkan perubahan pihak yang bertanggung jawab atas cicilan, tetapi konteks dan mekanismenya berbeda. Berikut beberapa perbedaan takeover dan over kredit secara rinci. 

1. Pihak yang Mengalihkan

Takeover melibatkan proses pengambilalihan piutang dari suatu lembaga pembiayaan (bank) sebagai kreditur lama oleh lembaga pembiayaan lain sebagai kreditur baru. Dalam hal ini, pengalihan dilakukan oleh bank baru dari bank lama sesuai dengan kesepakatan pemilik kredit. 

Sementara itu, over kredit merujuk pada transaksi pengambilalihan utang oleh debitur baru dari debitur lama dan masih di bank yang sama. Dalam hal ini pengalihan kredit ini pihak debitur baru menggantikan pembayaran angsuran kredit orang lain yang propertinya ingin dibeli.

2. Tujuan Pengalihan 

Pada umumnya, takeover dilakukan untuk memperoleh keuntungan seperti suku bunga yang lebih rendah atau promo kredit lainnya. Adapun tujuan over kredit dilakukan untuk menjual properti yang masih ada dalam kesepakatan kredit kepada pihak lain yang nantinya melanjutkan kredit atau cicilan properti tersebut. 

3. Proses Pengalihan

Prosedur takeover biasanya hampir sama dengan cara pembiayaan kredit yang lainnya. Prosesnya dimulai dari pengajuan permohonan kredit oleh nasabah, analisis kredit oleh bank dari sisi bisnis, maupun sisi legalitas, sampai dengan persetujuan bank dan angunannya. 

Sementara itu, over kredit memiliki prosedur yang lebih sederhana karena hanya melibatkan pembayaran kredit dari peminjam lama ke peminjam baru, namun tetap membutuhkan persetujuan dari bank.

Itulah beberapa perbedaan takeover dan over kredit dalam dunia perbankan yang perlu Anda pahami. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement