Agusman mengatakan, OJK terus mengawasi proses likuidasi aset Investree. Saat ini, aset yang tersisa dalam Investree sedang didalami oleh tim likuidasi.
“Ini sejalan dengan telah disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi Investree melalui RUPS tanggal 14 Maret 2025,” ujarnya.
Investree merupakan menjadi salah satu pionir fintech P2P lending di Indonesia. Namun, tekanan keuangan perusahaan dan dugaan fraud menimbulkan masalah sehingga banyak dana investasi lender yang macet di debitur.
(Rahmat Fiansyah)