sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin BPR Bank Purworejo Dicabut, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

Banking editor Anggie Ariesta
20/02/2024 18:06 WIB
LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah.
Izin BPR Bank Purworejo Dicabut, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah. (Foto: MNC Media)
Izin BPR Bank Purworejo Dicabut, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah. (Foto: MNC Media)

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 16 Juli 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Purworejo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement