sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS: Perusahaan Asuransi Wajib Jadi Peserta Program Penjaminan Polis

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
02/02/2024 15:32 WIB
PPP akan efektif mulai 12 Januari 2028 mendatang atau sejak Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan.
LPS mewajibkan semua perusahaan asuransi (PA) ikut Program Penjaminan Polis (PPP). Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi pemegang polis. (LPS)
LPS mewajibkan semua perusahaan asuransi (PA) ikut Program Penjaminan Polis (PPP). Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi pemegang polis. (LPS)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mewajibkan semua perusahaan asuransi (PA) ikut Program Penjaminan Polis (PPP). Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi pemegang polis.

"Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi (PA) yang di-Cabut Izin Usaha (CIU)," kata Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi LPS Jarot Marhaendro, dikutip Jumat (2/2/2024).

Dia menambahkan, PPP akan efektif mulai 12 Januari 2028 mendatang atau sejak Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diundangkan.

"Setiap PA wajib menjadi peserta PPP, setiap PA juga memiliki kewajiban memenuhi tingkat kesehatan tertentu, dan tingkat kesehatan PA akan ditentukan melalui koordinasi apik antara LPS dan OJK," kata dia.

Dia melanjutkan, perihal ruang lingkup PPP, di mana PPP hanya menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu, atau dengan kata lain asuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan dari PPP.
"PA yang tidak menjadi peserta PPP wajib membentuk dana jaminan dan nantinya lini usaha tertentu yang masuk PPP dan pengecualian PPP diatur di Peraturan Pemerintah atau PP," katanya.
 
Sementara itu, mekanisme polis yang dijamin oleh LPS menurut UUP2SK adalah, polis aktif atau belum berakhir, pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
 
"Batas maksimal penjaminan polis akan diatur di PP, dan LPS akan berkonsultasi dengan DPR terlebih dulu," pungkasnya.

(NIY)

Advertisement
Advertisement