Ogi mengungkap 2019 laporan keuangan Wanaartha Life tercatat seolah-olah normal. Saat itu kewajiban perusahaan tercatat sebanyak Rp3,7 triliun sedangkan asetnya Rp4,712 triliun, dan ekuitas tercatat positif Rp977 miliar.
"Namun dilakukan audit tahun 2020 adanya polis tidak tercatat pada pembukuan perusahaan. Ketika dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan maka kewajiban PT WAL tahun 2020 meningkat kewajibannya menjadi Rp15,84 triliun, naik Rp12,1 triliun kenaikan kewajibannya. Kemudian asetnya naik sedikit Rp5,68 triliun sehingga ekuitas Rp10,8 triliun ini audit terakhir dilakukan 2020," jelasnya.
Menurut Ogi, laporan keuangan hasil audit menunjukkan kewajiban jauh dari aset dan tidak bisa disanggupi oleh pemegang saham untuk melakukan penambahan modal atau investasi baru.
Lalu, pada 30 Agustus OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama untuk sebagian kegiatan usaha pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha.