IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya mulai dari memerintahkan penghentian pemasaran produk hingga peringatan sebelumnya akhirnya mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menuturkan, pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Modus lainnya adalah Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
"Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan," tutur Ogi dalam konferensi persnya, Senin (5/12/2022).