sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Usaha Dicabut, Begini Modus Operasi Asuransi Wanaartha Life  

Banking editor Anggie Ariesta
06/12/2022 12:03 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya mulai dari memerintahkan penghentian pemasaran produk hingga peringatan.
Izin Usaha Dicabut, Begini Modus Operasi Asuransi Wanaartha Life  (Foto: MNC Media)
Izin Usaha Dicabut, Begini Modus Operasi Asuransi Wanaartha Life  (Foto: MNC Media)

Ogi menambahkan, Wanaartha Life sendiri menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

"Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya," ungkapnya.

Ogi juga menjelaskan telah melakukan berbagai upaya tindakan kepada Wanaartha Life. Pertama, awalnya telah memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018.

Kemudian memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena Wanaartha Life tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum, sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement