Hingga akhirnya, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) Wanaartha Life per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022, perusahaan tersebut tidak juga memenuhi kewajibannya.
"OJK juga melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL," tuturnya.
Ogi menjelaskan, pihak OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Dalam melindungi dan membantu hak nasabah, OJK akan melakukan berbagai tindakan. Pertama memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
"Paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL," tegas Ogi.