sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Usaha Dicabut, Begini Modus Operasi Asuransi Wanaartha Life  

Banking editor Anggie Ariesta
06/12/2022 12:03 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya mulai dari memerintahkan penghentian pemasaran produk hingga peringatan.
Izin Usaha Dicabut, Begini Modus Operasi Asuransi Wanaartha Life  (Foto: MNC Media)
Izin Usaha Dicabut, Begini Modus Operasi Asuransi Wanaartha Life  (Foto: MNC Media)

Hingga akhirnya, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) Wanaartha Life per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022, perusahaan tersebut tidak juga memenuhi kewajibannya.

"OJK juga melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL," tuturnya.

Ogi menjelaskan, pihak OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Dalam melindungi dan membantu hak nasabah, OJK akan melakukan berbagai tindakan. Pertama memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

"Paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL," tegas Ogi.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement