sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Usaha Dicabut, Begini Modus Operasi Asuransi Wanaartha Life  

Banking editor Anggie Ariesta
06/12/2022 12:03 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya mulai dari memerintahkan penghentian pemasaran produk hingga peringatan.
Izin Usaha Dicabut, Begini Modus Operasi Asuransi Wanaartha Life  (Foto: MNC Media)
Izin Usaha Dicabut, Begini Modus Operasi Asuransi Wanaartha Life  (Foto: MNC Media)

Kemudian, OJK juga melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya. OJK juga akan membantu dalam melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

"Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Direktur IKNB Syariah, Moch. Muchlasin menjelaskan saat ini pihaknya masih memastikan berapa polis dan nasabah dari Wanaartha Life. Namun, berdasarkan audited 2020, jumlah pemegang polis sebanyak 28 ribu dengan kurang lebih 100 ribu jumlah peserta.

"Namun ini sedang dilakukan sensus survei dan angka yang masuk, ada kemungkinan berubah sesuai verifikasi dilakukan oleh manajemen," tutupnya.

(DES)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement