sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jalankan POJK, Bank DKI dan Bank Maluku-Malut Bentuk KUB

Banking editor Muhammad Refi Sandi/MPI
28/09/2022 01:00 WIB
Bank DKI menjalin kerja sama dengan Bank Maluku-Maluku Utara untuk membentuk Kelompok Usaha Bank. Hal itu sesuai peraturan OJK tentang konsolidasi bank.
Jalankan POJK, Bank DKI dan Bank Maluku-Malut Bentuk KUB. (Foto: MNC Media)
Jalankan POJK, Bank DKI dan Bank Maluku-Malut Bentuk KUB. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Pemprov DKI Jakarta melalui BUMD Bank DKI menjalin kerja sama dengan Bank Maluku-Maluku Utara. Hal itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait konsolidasi bank serta memperkuat kerja sama antar daerah.

Sebagai informasi, latar belakang kerja sama ini untuk menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dilansir dari situs OJK, tujuan konsolidasi bank untuk mendorong penguatan permodalan Bank dan Konsolidasi Perbankan di Indonesia agar mendukung stabilitas dan pertumbuhan nasional.

Dengan konsolidasi bank umum, OJK berharap ada penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional yang sangat diperlukan dalam menghadapi dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global.

Dalam hal ini, Bank DKI bermaksud membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut), sebagaimana telah tertuang dalam Buku Revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) PT Bank DKI Tahun 2022-2024.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement