Pada 12 Agustus 2022, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker menyelenggarakan pertemuan sekaligus sosialisasi program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang 6 bulan kepada Perusahaan Penyelenggara Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Konsorsium Asuransi TKA.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja nomor 03/144/PK.04/V/2022 tentang Pelaksanaan Program Asuransi bagi Tenaga Kerja Asing Yang Bekerja Kurang Dari 6 bulan.
"Jaminan Asuransi Tenaga Kerja Asing untuk memiliki perlindungan asuransi dengan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian," kata dia. (NIA)