sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara Rp7,58 Miliar, Dua Terdakwa Jasindo Divonis Hari Ini

Market news editor Arie Dwi Satrio
18/01/2022 11:22 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk dua terdakwa kasus korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk dua terdakwa  kasus korupsi. (Foto: MNC Media)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk dua terdakwa kasus korupsi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk dua terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo yang merugikan negara Rp7,58 miliar, hari ini.

Adapun, kedua terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah dan Bos PT Ayodya Multi Sarana (PT AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain. Rencananya, sidang bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.

"Hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim dengan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain dkk," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/1/2022).

KPK meyakini hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang memimpin jalannya persidangan ini bakal memutus bersalah dua terdakwa tersebut. Sebab, fakta-fakta persidangan telah mengungkap perbuatan Kiagus Emil dan Solihah yang merugikan keuangan negara. 

"Dengan seluruh fakta-fakta melalui alat bukti di persidangan, tentu kami sangat yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti," ungkap Ali.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement