"Kami berharap majelis hakim juga memutus pembayaran uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa sehingga aset recovery dari perkara ini bisa dioptimalkan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar Solihah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar Solihah membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar. Solihah harus membayar uang itu satu bulan setelah putusan inkrah. Bila tidak, maka harta benda solihah akan disita, dan bila tidak mencukupi, hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.
Sementara Kiagus Emil Fahmy, dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh tim jaksa KPK. Kiagus Emil juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Solihah dan Kiagus Emil dinyatakan oleh tim jaksa terbukti secara sah dan menyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.