sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara Rp7,58 Miliar, Dua Terdakwa Jasindo Divonis Hari Ini

Market news editor Arie Dwi Satrio
18/01/2022 11:22 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk dua terdakwa kasus korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk dua terdakwa  kasus korupsi. (Foto: MNC Media)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk dua terdakwa kasus korupsi. (Foto: MNC Media)

Solihah dan Kiagus Emil didakwa melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono. Kerugian negara tersebut terjadi akibat perbuatan Solihah dan Budi Tjahjono dinilai telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.

Solihah disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah 198.340 dolar AS. Kemudian, ia dan Kiagus juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar 462.795 dolar AS dan Supomo Hidjazie senilai 136 dolar AS. Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan sinilai 766.955 dolar AS atau setara Rp7,58 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Solihah dan Kiagus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement