sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenalan dengan Fungsi Baru OJK

Banking editor Selfie Miftahul Jannah
08/08/2023 16:03 WIB
OJK mendapat penambahan dua Anggota Dewan Komisioner baru.
Kenalan dengan Fungsi Baru OJK. (Foto: MNC Media)
Kenalan dengan Fungsi Baru OJK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sobat OJK dengan pengesahan Undang-Ungdang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, OJK mendapat penambahan dua Anggota Dewan Komisioner baru.

Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 telah menetapkan penambahan dua anggota Dewan Komisioner OJK non ex-officio baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) dalam Pasal 8 angka 7 UU P2SK, yaitu 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Tknologi Sektor Keuangan Digital dan Aset Kripto. 

Penambahan dua Anggota Dewan Komisioner Periode 2023 -228 melengkapi susukan Anggota Dewan Komisioner OJK yang semula terdiri dari 9 perang menjadi 11 orang.

DPR I dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 mengesahkan dua nama Anggota Dewan Komisioner ADK Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Periode 2023-2028 pada 13 Juli 2023. 

Agusman akan menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya.

Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement