Bank umum sendiri terbagi menjadi beberapa kategori, salah satunya adalah bank umum milik negara, yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
Bank ini berkontribusi langsung terhadap kas negara, dengan sebagian besar keuntungannya digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional.
Bank umum milik negara adalah bank yang modal pendiriannya berasal dari dana pemerintah. Sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara, dan keuntungan yang diperoleh juga disetorkan kembali ke kas negara.
Bank ini tidak hanya menjalankan fungsi dasar perbankan seperti menghimpun dana dan memberikan pinjaman, tetapi juga menawarkan berbagai produk seperti asuransi, valuta asing, serta jasa giro dan cek.
Berdasarkan kepemilikan, bank umum di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua kategori, yakni bank milik negara dan bank swasta.