sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Peraturan OJK Tentang Gagal Bayar Pinjaman Online

Banking editor Mohammad Yan Yusuf
02/11/2023 13:01 WIB
Beberapa peraturan OJK tentang gagal bayar pinjaman online ini bisa memberikan informasi yang menarik. 
Kenali Peraturan OJK Tentang Gagal Bayar Pinjaman Online. (FOTO : MNC MEDIA)
Kenali Peraturan OJK Tentang Gagal Bayar Pinjaman Online. (FOTO : MNC MEDIA)

Tercatat di SLIK OJK dengan Kualitas Buruk

Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.

Informasi debitur tersebut akan tercatat di SLIK OJK dan lembaga jasa keuangan (“LJK”) lainnya maupun bank dapat meminta informasi debitur tersebut untuk:

  • Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana.
  • Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan seperti pemantauan debitur existing, pelaksanaan audit, serta penerapan strategi anti fraud, namun tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek calon debitur dan cross selling selain nasabah pelapor dan mengidentifikasi kualitas debitur.
  • Mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang. Contoh, penggunaan informasi debitur untuk penyamaan kualitas terhadap satu debitur atau satu proyek yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam informasi debitur tersebut, akan tercatat kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh debitur apakah lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet.
  • Pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor misalnya untuk proses calon pegawai pelapor.
  • Verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga misalnya untuk seleksi rekanan, agen, merchant, maupun vendor pelapor.

Itulah penjelasan peraturan OJK tentang gagal bayar pinjaman online. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement