Diketahui sejaka per tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari.
Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%. Hal ini ditegaskan dalam artikel Ini Batasan Maksimum per Hari Bunga Jangka Pendek Pinjaman Fintech.
Apabila debitur tidak segera melunasi utangnya, tentu bunga atau denda yang dikenakan akan semakin banyak.
Kenali Peraturan OJK Tentang Gagal Bayar Pinjaman Online. (FOTO : MNC MEDIA)
Bisa Ditagih Debt Collector
Dalam aturannya, OJK sendiri melegalkan adanya penagihan dari pihak lain dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.
Namun penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.