IDXChannel - Beberapa peraturan OJK tentang gagal bayar pinjaman online ini bisa memberikan informasi yang menarik.
OJK sebagai otoritas jasa keuangan tentunya menjadi pengawas bagi sejumlah perusahaan pinjol yang bermasalah. Selain itu pula, mereka juga mengawasi mengenai nasabahnya.
Lantas apa saja peraturan OJK tentang gagal bayar pinjaman? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Peraturan OJK Tentang Gagal Bayar Pinjaman Online
Kami mencatat ada beberapa peraturan OJK tentang gagal bayar pinjaman online yang perlu Anda perhatikan. Apa saja itu?
Bunga Pinjaman Menjadi Lebih Besar
Banyak nasabah yang tidak menyadari bila gagal bayar pinjaman online bisa membuat bunga menjadi lebih besar. Karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda atau bunga yang lebih besar.
Diketahui sejaka per tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari.
Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%. Hal ini ditegaskan dalam artikel Ini Batasan Maksimum per Hari Bunga Jangka Pendek Pinjaman Fintech.
Apabila debitur tidak segera melunasi utangnya, tentu bunga atau denda yang dikenakan akan semakin banyak.
Kenali Peraturan OJK Tentang Gagal Bayar Pinjaman Online. (FOTO : MNC MEDIA)
Bisa Ditagih Debt Collector
Dalam aturannya, OJK sendiri melegalkan adanya penagihan dari pihak lain dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.
Namun penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tercatat di SLIK OJK dengan Kualitas Buruk
Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.
Informasi debitur tersebut akan tercatat di SLIK OJK dan lembaga jasa keuangan (“LJK”) lainnya maupun bank dapat meminta informasi debitur tersebut untuk:
- Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana.
- Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan seperti pemantauan debitur existing, pelaksanaan audit, serta penerapan strategi anti fraud, namun tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek calon debitur dan cross selling selain nasabah pelapor dan mengidentifikasi kualitas debitur.
- Mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang. Contoh, penggunaan informasi debitur untuk penyamaan kualitas terhadap satu debitur atau satu proyek yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam informasi debitur tersebut, akan tercatat kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh debitur apakah lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet.
- Pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor misalnya untuk proses calon pegawai pelapor.
- Verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga misalnya untuk seleksi rekanan, agen, merchant, maupun vendor pelapor.
Itulah penjelasan peraturan OJK tentang gagal bayar pinjaman online. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)