Apa itu Tabungan?
Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi gak bisa ditarik dengan cek ataupun bilyet giro.
Selain itu, tabungan ditujukan kepada nasabah dengan nilai transaksi yang gak terlalu besar. Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi dilengkapi dengan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN) sehingga bisa ditarik kapan saja.
Dalam perkembangannya saat ini, terdapat beberapa jenis tabungan yang gak lagi menggunakan buku tabungan melainkan internet/mobile banking.
Karakteristik lain dari tabungan adalah adanya setoran awal minimal pada saat pembukaan rekening baru. Nominal besarannya ditentukan tiap-tiap bank.
Khusus untuk produk tabungan Simpanan Pelajar (SimPel), sebagaimana dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setoran awal minimal adalah sebesar Rp5 ribu untuk SimPel konvensional dan Rp1 ribu untuk SimPel iB syariah.
Dalam fungsinya, tabungan bisa dijadikan sarana menyisihkan kekayaan atau pendapatan seseorang, sekaligus bisa menunjang berbagai transaksi bisnis dan keuangan.
Itulah penjelasan singkat bagaimana perbedaan giro dan tabungan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)