sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerugian Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp1,2 Triliun, OJK Ingatkan Ini

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
22/03/2025 08:12 WIB
Total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun terhitung sejak 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025.
Kerugian Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp1,2 Triliun, OJK Ingatkan Ini (FOTO:MNC Media)
Kerugian Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp1,2 Triliun, OJK Ingatkan Ini (FOTO:MNC Media)

Dia melanjutkan, IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

"Sejak awal beroperasi 22 November 2024 s.d. 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan," tuturnya. Sedangkan total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement