sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerugian Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp1,2 Triliun, OJK Ingatkan Ini

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
22/03/2025 08:12 WIB
Total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun terhitung sejak 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025.
Kerugian Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp1,2 Triliun, OJK Ingatkan Ini (FOTO:MNC Media)
Kerugian Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp1,2 Triliun, OJK Ingatkan Ini (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) mencatat total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun terhitung sejak 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025.

Adapun dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar. Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan.

"Selain itu, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum," katanya di Jakarta Sabtu (22/3/2025).

Satgas Pasti juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement