sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketahui Pengertian OJK Definisi, Fungsi, Tujuan dan Visi Misi Lengkap

Banking editor Andini Aprysheila/SEO
12/07/2022 13:35 WIB
Mengenal OJK mulai dari Definisi, fungsi, tujuan dan visi misi yang penting untuk Anda ketahui. Mereka adalah lembaga yang independen.
Ketahui Pengertian OJK Definisi, Fungsi, Tujuan dan Visi Misi Lengkap. (Foto: MNC Media)
Ketahui Pengertian OJK Definisi, Fungsi, Tujuan dan Visi Misi Lengkap. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Mengenal OJK mulai dari Definisi, fungsi, tujuan dan visi misi yang penting untuk Anda ketahui. Sebagai lembaga yang independen dalam menjaga jalannya laju keuangan di Indonesia.

Seperti diketahui OJK memiliki fungsi, tujuan serta visi dan misi tersendiri untuk menghindari campur tangan dari pihak lain.

Tentunya ada dengan cara ini akan menambah wawasan Anda mengenai OJK, definisi, fungsi, tujuan dan visi misinya. Lalu bagaimana menjawab itu semua? Intip penjelasan dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Definisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Berdasarkan UU No.21 tahun 2011, menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga Negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Fungsi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tujuan Dibentuknya OJK

Berdasarkan situs ojk.go.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Disebutkan dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, tujuan OJK dibentuk adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement