sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketahui Pengertian OJK Definisi, Fungsi, Tujuan dan Visi Misi Lengkap

Banking editor Andini Aprysheila/SEO
12/07/2022 13:35 WIB
Mengenal OJK mulai dari Definisi, fungsi, tujuan dan visi misi yang penting untuk Anda ketahui. Mereka adalah lembaga yang independen.
Ketahui Pengertian OJK Definisi, Fungsi, Tujuan dan Visi Misi Lengkap. (Foto: MNC Media)
Ketahui Pengertian OJK Definisi, Fungsi, Tujuan dan Visi Misi Lengkap. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Mengenal OJK mulai dari Definisi, fungsi, tujuan dan visi misi yang penting untuk Anda ketahui. Sebagai lembaga yang independen dalam menjaga jalannya laju keuangan di Indonesia.

Seperti diketahui OJK memiliki fungsi, tujuan serta visi dan misi tersendiri untuk menghindari campur tangan dari pihak lain.

Tentunya ada dengan cara ini akan menambah wawasan Anda mengenai OJK, definisi, fungsi, tujuan dan visi misinya. Lalu bagaimana menjawab itu semua? Intip penjelasan dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Definisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Berdasarkan UU No.21 tahun 2011, menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga Negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Fungsi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tujuan Dibentuknya OJK

Berdasarkan situs ojk.go.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Disebutkan dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, tujuan OJK dibentuk adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Selain itu dengan adanya OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian.

Lebih lagi OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, yaitu meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

Ketahui Pengertian OJK Definisi, Fungsi, Tujuan dan Visi Misi Lengkap. (Foto: MNC Media)

Tugas dan Wewenang OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011 menyebutkan fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Antara lain:

  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:

  1. Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank;
  2. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank dan Non-Bank);
  3. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank).

Visi OJK

Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi OJK

Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​

Sekian informasi mengenai OJK: Definisi, fungsi, tujuan dan visi misi yang dapat menambah wawasan Anda tentang lembaga pengawasan keuangan Indonesia ini.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement