Per Mei 2025, premi dari unit link tercatat sebesar Rp16,52 triliun atau 22,78 persen dari total premi asuransi jiwa. "Sebagai regulator, OJK melakukan pemantauan secara berkala terhadap potensi risiko sistemik dan sektoral, termasuk dari sisi geopolitik yang pada akhirnya juga berdampak pada berbagai lini asuransi," kata dia.
(kunthi fahmar sandy)