sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Periksa 21 Pinjol Buntut Kartel Suku Bunga 

Banking editor Wahyudi Aulia Siregar
27/12/2023 12:19 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah memeriksa sebanyak 21 perusahaan pinjaman online (pinjol).
KPPU Periksa 21 Pinjol Buntut Kartel Suku Bunga (Foto: MNC Media)
KPPU Periksa 21 Pinjol Buntut Kartel Suku Bunga (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah memeriksa sebanyak 21 perusahaan pinjaman online (pinjol). 

Pemeriksaan ini terkait dugaan ada kesepakatan dalam penetapan (kartel) suku bunga pinjol yang diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Direktur Investigasi KPPU-RI Gopprera Panggabean mengatakan, sebanyak 21 perusahaan pinjol yang telah mereka mintai keterangan itu terdiri dari 4 perusahaan pemberi pinjaman (lender) dan 17 perusahaan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending. 

Selain itu, sejak penyelidikan dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2023, hingga saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapatkan respon dari 48 P2P.

"Kita juga sudah memintai keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator," kata Goprera dalam keterangan resmi KPPU, Rabu (27/12/2023). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement