sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Periksa 21 Pinjol Buntut Kartel Suku Bunga 

Banking editor Wahyudi Aulia Siregar
27/12/2023 12:19 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah memeriksa sebanyak 21 perusahaan pinjaman online (pinjol).
KPPU Periksa 21 Pinjol Buntut Kartel Suku Bunga (Foto: MNC Media)
KPPU Periksa 21 Pinjol Buntut Kartel Suku Bunga (Foto: MNC Media)

KPPU, kata Gopprera, juga meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidak kooperatifan tersebut. 

Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah. 

Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup. 

Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik Terlapor, saksi, maupun regulator.
Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang. 

"Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah Terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal," tukasnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement