sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kredit Perbankan Tumbuh 9,06 Persen Jadi Rp6.739 Triliun pada Agustus 2023

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
09/10/2023 19:28 WIB
OJK mencatat kredit perbankan tumbuh 9,06% menjadi Rp6.739 triliun pada Agustus 2023.
Kredit Perbankan Tumbuh 9,06 Persen Jadi Rp6.739 Triliun pada Agustus 2023. (Foto: MNC Media)
Kredit Perbankan Tumbuh 9,06 Persen Jadi Rp6.739 Triliun pada Agustus 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannelOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh 9,06% menjadi Rp6.739 triliun pada Agustus 2023. Pertumbuhan kredit tersebut utamanya ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh 11,25% secara tahunan.

Per jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit Bank Umum Swasta Domestik tumbuh sebesar 12,34% secara tahunan.

Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2023 tumbuh 6,24% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi sebesar Rp8,082 triliun, dengan kontribusi terbesar dari giro yang tumbuh sebesar 8,02% secara tahunan.

“Pertumbuhan DPK yang termoderasi antara lain karena meningkatnya konsumsi masyarakat pasca pencabutan status pandemi Covid-19,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers secara daring pada Senin (9/10/2023).

Dian memaparkan, likuiditas industri perbankan pada Agustus 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuiditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) yang meskipun sedikit turun masing-masing menjadi 118,50% dan 26,49%, namun tetap jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,79% dan NPL gross sebesar 2,50%. Pemulihan ekonomi yang terus berlanjut di sektor riil mendorong penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp12,97 triliun menjadi Rp326,15 triliun, dengan jumlah nasabah turun 10 ribu menjadi 1,46 juta nasabah.

Dia melanjutkan, menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 12,55%. Adapun, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 44,5% dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp145,25 triliun.

Sementara itu, seiring risiko kredit yang menurun, jumlah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang telah dibentuk bank relatif stabil, dengan nilai CKPN kredit pada Agustus 2023 tercatat sebesar Rp346,7 triliun atau naik sebesar Rp0,8 triliun secara month to month dengan coverage CKPN restrukturisasi Covid-19 diestimasikan naik ke level 30,0%. 

“Hal ini merupakan cerminan antisipasi perbankan dalam mitigasi potensi risiko kredit pada saat kebijakan restrukturisasi kredit akibat dampak lanjutan pandemi Covid-19 akan berakhir pada Maret 2024,” pungkasnya.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement