Di antaranya, memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI7DRR tersebut untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasarannya lebih awal.
Kemudian, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar sebagai bagian dari pengendalian inflasi terutama imported inflation melalui intervensi di pasar valas baik melalui transaksi spot Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) serta penjualan dan pembelian surat berharga SBN di pasar sekunder.
Ketiga, melanjutkan penjualan dan pembelian SBN di pasar sekunder untuk memperkuat transmisi kenaikan BI7DRR dalam meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investor portofolio asing guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Keempat, menerbitkan instrumen sukuk BI dan diakui sebagai surat berharga inklusif serta pengembangan ekonomi syariah. Kelima, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar SPDK. Keenam terus mengembangkan QRIS.
(DES)