IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Salah satunya dengan terus mempertahankan cakupan penjaminan simpanan yang tinggi.
Secara keseluruhan, hingga akhir Juni 2025, rekening nasabah yang dijamin LPS mencapai lebih dari 650 juta rekening. Rinciannya, sebanyak 636,77 juta rekening di bank umum dan sebanyak 15,54 juta rekening di Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/BPRS).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sebanyak 99,94 persen rekening nasabah Bank Umum dijamin seluruh simpanannya oleh LPS.
“Jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar oleh LPS sampai dengan akhir Juni 2025 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 636.773.067 rekening,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Sementara itu, untuk lembaga BPR/BPRS, cakupan penjaminan juga sangat tinggi. “Jumlah rekening BPR/BPRS yang dijamin mencapai 99,97 persen dari total rekening nasabah atau setara dengan 15.536.549 rekening,” tambah Purbaya.
Di sisi lain, LPS juga menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR. Per Mei 2025, TBP diturunkan sebesar 25 basis poin menjadi 4,00 persen di Bank Umum dan 6,50 persen di BPR. Sementara itu, untuk simpanan dalam valuta asing di Bank Umum, TBP tetap dipertahankan di 2,25 persen.
TBP tersebut berlaku sejak 1 Juni hingga 30 September 2025. Namun, Purbaya menegaskan bahwa angka ini tetap terbuka untuk disesuaikan sewaktu-waktu, apabila terjadi perubahan signifikan pada suku bunga pasar, kondisi perbankan, maupun perekonomian.
“Penyesuaian TBP dilakukan secara responsif untuk mendukung transmisi kebijakan moneter dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
LPS juga terus melakukan pemantauan terhadap cakupan penjaminan simpanan serta mengevaluasi TBP agar tetap sejalan dengan dinamika suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan situasi ekonomi nasional.
Selain menjaga stabilitas keuangan, LPS aktif dalam mempersiapkan regulasi turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Koordinasi antar lembaga intensif dilakukan agar pelaksanaan tugas LPS dapat berjalan optimal ke depan.
LPS juga memperluas sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsinya, dengan memanfaatkan jaringan kantor perwakilan di Medan, Surabaya, dan Makassar.
“LPS secara berkesinambungan meningkatkan awareness (kesadaran) publik terkait fungsi dan kewenangan LPS,” kata Purbaya.
Di samping itu, LPS melanjutkan penyusunan berbagai kebijakan strategis dalam mendukung penguatan sektor keuangan, termasuk soal penempatan dana, pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) serta program penjaminan polis.
(Rahmat Fiansyah)