LPS juga memperluas sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsinya, dengan memanfaatkan jaringan kantor perwakilan di Medan, Surabaya, dan Makassar.
“LPS secara berkesinambungan meningkatkan awareness (kesadaran) publik terkait fungsi dan kewenangan LPS,” kata Purbaya.
Di samping itu, LPS melanjutkan penyusunan berbagai kebijakan strategis dalam mendukung penguatan sektor keuangan, termasuk soal penempatan dana, pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) serta program penjaminan polis.
(Rahmat Fiansyah)