Di sisi lain, LPS juga menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR. Per Mei 2025, TBP diturunkan sebesar 25 basis poin menjadi 4,00 persen di Bank Umum dan 6,50 persen di BPR. Sementara itu, untuk simpanan dalam valuta asing di Bank Umum, TBP tetap dipertahankan di 2,25 persen.
TBP tersebut berlaku sejak 1 Juni hingga 30 September 2025. Namun, Purbaya menegaskan bahwa angka ini tetap terbuka untuk disesuaikan sewaktu-waktu, apabila terjadi perubahan signifikan pada suku bunga pasar, kondisi perbankan, maupun perekonomian.
“Penyesuaian TBP dilakukan secara responsif untuk mendukung transmisi kebijakan moneter dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
LPS juga terus melakukan pemantauan terhadap cakupan penjaminan simpanan serta mengevaluasi TBP agar tetap sejalan dengan dinamika suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan situasi ekonomi nasional.
Selain menjaga stabilitas keuangan, LPS aktif dalam mempersiapkan regulasi turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Koordinasi antar lembaga intensif dilakukan agar pelaksanaan tugas LPS dapat berjalan optimal ke depan.