Secara hukum, seluruh aktiva dan pasiva perseroan yang tercatat pada neraca UUS beralih hukum kepada PT Bank Nano Syariah pada 1 Januari 2024.
Nilai aktiva dan pasiva yang dialihkan pada saat efektif pemisahan sebesar Rp7.859.316.457.362 (Rp7,8 triliun).
Sebagai keterangan, PT Bank Nano Syariah telah tercatat dalam Administrasi Pengawasan Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai Anggota Kelompok Usaha Bank dengan perusahaan induk BSIM.
(FAY)