IDXChannel - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya berupaya melindungi investor dari saham-saham gorengan.
Saham gorengan sendiri merupakan saham yang mengalami kenaikan atau penurunan harga secara tidak biasa atau unusual. OJK bersama BEI telah menetapkan parameter tertentu seperti dengan memberikan notasi unusual market activity (UMA) dan suspensi kegiatan perdagangan efek.
“Serta memberikan informasi lanjutan atau disclosure terhadap apa yang terjadi di perusahaan tersebut,” kata Inarno dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Inarno menyebut bahwa pihaknya tidak menutup mata dengan saham yang masih bergerak naik meskipun telah diberi notasi khusus. Untuk itu, OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya melakukan pengawasan terintegrasi terkait pergerakan saham suatu perusahaan.
Selain itu, OJK juga mengawasi transaksi yang terjadi di pasar negosiasi, juga mengawasi perpindahan saham free of payment (FOP) atau instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana. FOP digunakan oleh pemegang rekening untuk menyampaikan instruksi serah atau terima efek tanpa disertai pembayaran dana.
“Kita lakukan pengawasan terintegrasi di Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga OJK,” ujar Inarno.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kepada para regulator untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk jasa keuangan. Ia menyoroti kasus yang terjadi pada Gautam Adani, konglomerat India yang kehilangan harta kekayaan hingga USD120 miliar atau setara Rp1.800 triliun akibat laporan Hindenburg Research yang dirilis pada 24 Januari 2023.
“Jangan sampai ada yang lolos karena goreng-gorengan. Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah terjadi, karena yang menangis itu rakyat,” kata Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, hari ini (6/2/2023).
(SLF)