sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Akhiri Relaksasi Denda Keterlambatan Pembayaran Premi Penjaminan Mulai 2024

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
01/10/2023 11:48 WIB
Dengan demikian pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli – 31 Desember 2023 yang merupakan periode relaksasi yang terakhir.
LPS Akhiri Relaksasi Denda Keterlambatan Pembayaran Premi Penjaminan Mulai 2024 (FOTO:MNC Media)
LPS Akhiri Relaksasi Denda Keterlambatan Pembayaran Premi Penjaminan Mulai 2024 (FOTO:MNC Media)

“Kondisi ini diperkirakan akan terus berlanjut sejalan dengan pemulihan ekonomi domestik,” tambahnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening.

Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening.

Lebih jauh Purbaya juga menekankan bahwasanya, LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 5 bps menjadi sebesar 3,29% dibandingkan periode Mei 2023.

“Hal ini menunjukkan perbankan masih dalam tahap transisi penyesuaian, dan merespon langkah kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral, baik Bank Indonesia maupun bank sentral global utama,” jelasnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement